rss_feed

Kampung Rejo Sari

Jl. Garuda Kampung Rejo Sari
Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung , Kode Pos 34764

085366214363| 085366214363| mail_outline kampungrejosari592@gmail.com

Hari Libur Nasional
Hari Buruh Internasional / Pekerja
  • MADE INDRA SETIAWAN

    Kepala Kampung

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    22 April 2024 14:10:08
  • PUTU DARSANE

    Sekretaris Kampung

    Tidak Ada di Kantor
  • PUTU ARYANE

    Kaur Keuangan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    05 Desember 2023 11:35:14
  • KADEK DARMAWAN

    Kasi Pelayanan

    Tidak Ada di Kantor
  • HERI SETIAWAN

    Kepala Dusun 001

    Tidak Ada di Kantor
  • EDI PRAYITNO

    Kepala Dusun 002

    Tidak Ada di Kantor
  • I WAYAN SUARTE

    Kepala Dusun 003

    Tidak Ada di Kantor
  • PAIKIN

    Kepala Dusun 004

    Tidak Ada di Kantor
  • SUDARSIH

    Kasi Kesejahteraan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    21 Maret 2024 10:28:55
  • MUHLISIN

    Kaur Perencanaan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    02 Maret 2024 11:55:06
  • FITRIA NINGSIH

    Kasi Pemerintahan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    26 Maret 2024 09:18:25
  • GEDE IRAWAN

    Kaur Tata Usaha dan Umum

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    17 April 2024 10:56:18

settings Pengaturan Layar

Terimakasih Sudah Berkunjung di Website Resmi Kampung Rejo Sari Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan Tetap Jaga Kesehatan dan Patuhi Protokol Kesehatan Saat Bepergian Keluar Rumah Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Bagi Seluruh Masyarakat Muslim Rejo Sari Yang Menunaikannya Selamat Hari Raya Galungan dan Kuningan Bagi Masyarakat Rejosari Yang Merayakannya
Bulan Ini
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
2 Orang
Pindah
0 Orang

0

Hari Ini

0

Kemarin

5

Minggu Ini

25

Bulan Ini

27

Bulan Lalu

135

Tahun Ini

393

Tahun Lalu

1,084

Total
fingerprint
Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2014

20 April 2014 18:24:01 71 Kali




Indonesian Presidential Emblem black.svg



 

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2014
TENTANG
DESA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang:
  1. bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. bahwa dalam perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia, Desa telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera;
  3. bahwa Desa dalam susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan perlu diatur tersendiri dengan undang-undang;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Desa.

 

Mengingat: Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG DESA.

BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal 1
  Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
  1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
  4. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
 
 
  1. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
  2. Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
  3. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
  4. Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
  5. Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
  6. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
  7. Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.
 
 
  1. Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.
  2. Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  3. Pemerintahan Daerah adalah Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  4. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
  5. Menteri adalah menteri yang menangani Desa.

Pasal 2
  Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Pasal 3
  Pengaturan Desa berasaskan:
  1. rekognisi;
  2. subsidiaritas;
  3. keberagaman;
  4. kebersamaan;
  5. kegotongroyongan;
  6. kekeluargaan;
  7. musyawarah;
  8. demokrasi;
  9. kemandirian;
  10. partisipasi;
  11. kesetaraan;
  12. pemberdayaan; dan
  13. keberlanjutan.

Pasal 4
  Pengaturan Desa bertujuan:
  1. memberikan pengakuan dan penghormatan atas Desa yang sudah ada dengan keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas Desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia;
  3. melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyarakat Desa;
  4. mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat Desa untuk pengembangan potensi dan Aset Desa guna kesejahteraan bersama;
  5. membentuk Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab;
 
 
  1. meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat Desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum;
  2. meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat Desa guna mewujudkan masyarakat Desa yang mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional;
  3. memajukan perekonomian masyarakat Desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional; dan
  4. memperkuat masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan.

BAB II
KEDUDUKAN DAN JENIS DESA


Bagian Kesatu
Kedudukan


Pasal 5
  Desa berkedudukan di wilayah Kabupaten/Kota.

Bagian Kedua
Jenis Desa


Pasal 6
 
  1. Desa terdiri atas Desa dan Desa Adat.
  2. Penyebutan Desa atau Desa Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan penyebutan yang berlaku di daerah setempat.

BAB III
PENATAAN DESA


Pasal 7
 
  1. Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat melakukan penataan Desa.
 
 
  1. Penataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil evaluasi tingkat perkembangan Pemerintahan Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Penataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan:
    1. mewujudkan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
    2. mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa;
    3. mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik;
    4. meningkatkan kualitas tata kelola Pemerintahan Desa; dan
    5. meningkatkan daya saing Desa.
  3. Penataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. pembentukan;
    2. penghapusan;
    3. penggabungan;
    4. perubahan status; dan
    5. penetapan Desa.

Pasal 8
 
  1. Pembentukan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf a merupakan tindakan mengadakan Desa baru di luar Desa yang ada.
  2. Pembentukan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan prakarsa masyarakat Desa, asal usul, adat istiadat, kondisi sosial budaya masyarakat Desa, serta kemampuan dan potensi Desa.
  3. Pembentukan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat:
 
 
  1. batas usia Desa induk paling sedikit 5 (lima) tahun terhitung sejak pembentukan;
  2. jumlah penduduk, yaitu:
    1. wilayah Jawa paling sedikit 6.000 (enam ribu) jiwa atau 1.200 (seribu dua ratus) kepala keluarga;
    2. wilayah Bali paling sedikit 5.000 (lima ribu) jiwa atau 1.000 (seribu) kepala keluarga;
    3. wilayah Sumatera paling sedikit 4.000 (empat ribu) jiwa atau 800 (delapan ratus) kepala keluarga;
    4. wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara paling sedikit 3.000 (tiga ribu) jiwa atau 600 (enam ratus) kepala keluarga;
    5. wilayah Nusa Tenggara Barat paling sedikit 2.500 (dua ribu lima ratus) jiwa atau 500 (lima ratus) kepala keluarga;
    6. wilayah Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, dan Kalimantan Selatan paling sedikit 2.000 (dua ribu) jiwa atau 400 (empat ratus) kepala keluarga;
    7. wilayah Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Utara paling sedikit 1.500 (seribu lima ratus) jiwa atau 300 (tiga ratus) kepala keluarga;
    8. wilayah Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Maluku Utara paling sedikit 1.000 (seribu) jiwa atau 200 (dua ratus) kepala keluarga; dan
    9. wilayah Papua dan Papua Barat paling sedikit 500 (lima ratus) jiwa atau 100 (seratus) kepala keluarga.
  3. wilayah kerja yang memiliki akses transportasi antarwilayah;
  4. sosial budaya yang dapat menciptakan kerukunan hidup bermasyarakat sesuai dengan adat istiadat Desa;
  5. memiliki potensi yang meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya ekonomi pendukung;
  6. batas wilayah Desa yang dinyatakan dalam bentuk peta Desa yang telah ditetapkan dalam peraturan Bupati/Walikota;
 
 
  1. sarana dan prasarana bagi Pemerintahan Desa dan pelayanan publik; dan
  2. tersedianya dana operasional, penghasilan tetap, dan tunjangan lainnya bagi perangkat Pemerintah Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  1. Dalam wilayah Desa dibentuk dusun atau yang disebut dengan nama lain yang disesuaikan dengan asal usul, adat istiadat, dan nilai sosial budaya masyarakat Desa.
  2. Pembentukan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Desa persiapan.
  3. Desa persiapan merupakan bagian dari wilayah Desa induk.
  4. Desa persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat ditingkatkan statusnya menjadi Desa dalam jangka waktu 1 (satu) sampai 3 (tiga) tahun.
  5. Peningkatan status sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan berdasarkan hasil evaluasi.

Pasal 9
  Desa dapat dihapus karena bencana alam dan/atau kepentingan program nasional yang strategis.

Pasal 10
  Dua Desa atau lebih yang berbatasan dapat digabung menjadi Desa baru berdasarkan kesepakatan Desa yang bersangkutan dengan memperhatikan persyaratan yang ditentukan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 11
 
  1. Desa dapat berubah status menjadi kelurahan berdasarkan prakarsa Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa melalui Musyawarah Desa dengan memperhatikan saran dan pendapat masyarakat Desa.
 
 
  1. Seluruh barang milik Desa dan sumber pendapatan Desa yang berubah menjadi kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi kekayaan/aset Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kelurahan tersebut dan pendanaan kelurahan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.

Pasal 12
 
  1. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat mengubah status kelurahan menjadi Desa berdasarkan prakarsa masyarakat dan memenuhi persyaratan yang ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Kelurahan yang berubah status menjadi Desa, sarana dan prasarana menjadi milik Desa dan dikelola oleh Desa yang bersangkutan untuk kepentingan masyarakat Desa.
  3. Pendanaan perubahan status kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.

Pasal 13
  Pemerintah dapat memprakarsai pembentukan Desa di kawasan yang bersifat khusus dan strategis bagi kepentingan nasional.

Pasal 14
  Pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan/atau perubahan status Desa menjadi kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11 atau kelurahan menjadi Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ditetapkan dalam Peraturan Daerah.

Pasal 15
 
  1. Rancangan Peraturan Daerah tentang pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan/atau perubahan status Desa menjadi kelurahan atau kelurahan menjadi Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang telah mendapatkan persetujuan bersama Bupati/Walikota dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diajukan kepada Gubernur.
  2. Gubernur melakukan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan/atau perubahan status Desa menjadi kelurahan atau kelurahan menjadi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan urgensi, kepentingan nasional, kepentingan daerah, kepentingan masyarakat Desa, dan/atau peraturan perundang-undangan.

Pasal 16
 
  1. Gubernur menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 paling lama 20 (dua puluh) hari setelah menerima Rancangan Peraturan Daerah.
  2. Dalam hal Gubernur memberikan persetujuan atas Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melakukan penyempurnaan dan penetapan menjadi Peraturan Daerah paling lama 20 (dua puluh) hari.
  3. Dalam hal Gubernur menolak memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rancangan Peraturan Daerah tersebut tidak dapat disahkan dan tidak dapat diajukan kembali dalam waktu 5 (lima) tahun setelah penolakan oleh Gubernur.
  4. Dalam hal Gubernur tidak memberikan persetujuan atau tidak memberikan penolakan terhadap Rancangan Peraturan Daerah yang dimaksud dalam Pasal 15 dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati/Walikota dapat mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tersebut serta sekretaris daerah mengundangkannya dalam Lembaran Daerah.
 
 
  1. Dalam hal Bupati/Walikota tidak menetapkan Rancangan Peraturan Daerah yang telah disetujui oleh Gubernur, Rancangan Peraturan Daerah tersebut dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari setelah tanggal persetujuan Gubernur dinyatakan berlaku dengan sendirinya.

Pasal 17
 
  1. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan perubahan status Desa menjadi kelurahan atau kelurahan menjadi Desa diundangkan setelah mendapat nomor registrasi dari Gubernur dan kode Desa dari Menteri.
  2. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai lampiran peta batas wilayah Desa.

BAB IV
KEWENANGAN DESA


Pasal 18
  Kewenangan Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat Desa.

Pasal 19
  Kewenangan Desa meliputi:
  1. kewenangan berdasarkan hak asal usul;
  2. kewenangan lokal berskala Desa;
  3. kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dan
  4. kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20
  Pelaksanaan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a dan huruf b diatur dan diurus oleh Desa.

Pasal 21
  Pelaksanaan kewenangan yang ditugaskan dan pelaksanaan kewenangan tugas lain dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c dan huruf d diurus oleh Desa.

Pasal 22
 
  1. Penugasan dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah kepada Desa meliputi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
  2. Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai biaya.

BAB V
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA


Pasal 23
  Pemerintahan Desa diselenggarakan oleh Pemerintah Desa.

Pasal 24
  Penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan asas:
  1. kepastian hukum;
  2. tertib penyelenggaraan pemerintahan;
  3. tertib kepentingan umum;
  4. keterbukaan;
  5. proporsionalitas;
  6. profesionalitas;
 
 
  1. akuntabilitas;
  2. efektivitas dan efisiensi;
  3. kearifan lokal;
  4. keberagaman; dan
  5. partisipatif.

Bagian Kesatu
Pemerintah Desa


Pasal 25
  Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dan yang dibantu oleh perangkat Desa atau yang disebut dengan nama lain.

Bagian Kedua
Kepala Desa


Pasal 26
 
  1. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
  2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berwenang:
    1. memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
    2. mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
    3. memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
    4. menetapkan Peraturan Desa;
    5. menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
    6. membina kehidupan masyarakat Desa;
    7. membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
Halaman:UU Nomor 06 Tahun 2014.pdf/15 Halaman:UU Nomor 06 Tahun 2014.pdf/16 Halaman:UU Nomor 06 Tahun 2014.pdf/17 Halaman:UU Nomor 06 Tahun 2014.pdf/18 Halaman:UU Nomor 06 Tahun 2014.pdf/19 Halaman:UU Nomor 06 Tahun 2014.pdf/20 Halaman:UU Nomor 06 Tahun 2014.pdf/21 Halaman:UU Nomor 06 Tahun 2014.pdf/22 Halaman:UU Nomor 06 Tahun 2014.pdf/23 Halaman:UU Nomor 06 Tahun 2014.pdf/24 Halaman:UU Nomor 06 Tahun 2014.pdf/25 Halaman:UU Nomor 06 Tahun 2014.pdf/26 Halaman:UU Nomor 06 Tahun 2014.pdf/27 Halaman:UU Nomor 06 Tahun 2014.pdf/28 Halaman:UU Nomor 06 Tahun 2014.pdf/29 Halaman:UU Nomor 06 Tahun 2014.pdf/30 Halaman:UU Nomor 06 Tahun 2014.pdf/31 Halaman:UU Nomor 06 Tahun 2014.pdf/32 Halaman:UU Nomor 06 Tahun 2014.pdf/33 Halaman:UU Nomor 06 Tahun 2014.pdf/34 Halaman:UU Nomor 06 Tahun 2014.pdf/35 Halaman:UU Nomor 06 Tahun 2014.pdf/36 Halaman:UU Nomor 06 Tahun 2014.pdf/37 Halaman:UU Nomor 06 Tahun 2014.pdf/38 Halaman:UU Nomor 06 Tahun 2014.pdf/39 Halaman:UU Nomor 06 Tahun 2014.pdf/40 Halaman:UU Nomor 06 Tahun 2014.pdf/41 Halaman:UU Nomor 06 Tahun 2014.pdf/42 Halaman:UU Nomor 06 Tahun 2014.pdf/43 Halaman:UU Nomor 06 Tahun 2014.pdf/44 Halaman:UU Nomor 06 Tahun 2014.pdf/45 Halaman:UU Nomor 06 Tahun 2014.pdf/46 Halaman:UU Nomor 06 Tahun 2014.pdf/47 Halaman:UU Nomor 06 Tahun 2014.pdf/48 Halaman:UU Nomor 06 Tahun 2014.pdf/49 Halaman:UU Nomor 06 Tahun 2014.pdf/50 Halaman:UU Nomor 06 Tahun 2014.pdf/51 Halaman:UU Nomor 06 Tahun 2014.pdf/52 Halaman:UU Nomor 06 Tahun 2014.pdf/53 Halaman:UU Nomor 06 Tahun 2014.pdf/54 Halaman:UU Nomor 06 Tahun 2014.pdf/55 Halaman:UU Nomor 06 Tahun 2014.pdf/56 Halaman:UU Nomor 06 Tahun 2014.pdf/57 Halaman:UU Nomor 06 Tahun 2014.pdf/58 Halaman:UU Nomor 06 Tahun 2014.pdf/59 Halaman:UU Nomor 06 Tahun 2014.pdf/60 Halaman:UU Nomor 06 Tahun 2014.pdf/61 Halaman:UU Nomor 06 Tahun 2014.pdf/62 Halaman:UU Nomor 06 Tahun 2014.pdf/63 Halaman:UU Nomor 06 Tahun 2014.pdf/64
 
  Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
 

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 15 Januari 2014 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Januari 2014

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,


ttd.

AMIR SYAMSUDIN

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 7

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI
Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,


cap dan ttd.

Wisnu Setiawan

 

 

Penjelasan[sunting]

PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2014
TENTANG
DESA

I. UMUM
  1. Dasar Pemikiran

Desa atau yang disebut dengan nama lain telah ada sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk. Sebagai bukti keberadaannya, Penjelasan Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (sebelum perubahan) menyebutkan bahwa “Dalam territori Negara Indonesia terdapat lebih kurang 250 “Zelfbesturende landschappern” dan “Volksgemeenschappen”, seperti desa di Jawa dan Bali, Nagari di Minangkabau, dusun dan marga di Palembang, dan sebagainya. Daerah-daerah itu mempunyai susunan Asli dan oleh karenanya dapat dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa. Negara Republik Indonesia menghormati kedudukan daerah-daerah istimewa tersebut dan segala peraturan negara yang mengenai daerah-daerah itu akan mengingati hak-hak asal usul daerah tersebut”. Oleh sebab itu, keberadaannya wajib tetap diakui dan diberikan jaminan keberlangsungan hidupnya dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Keberagaman karakteristik dan jenis Desa, atau yang disebut dengan nama lain, tidak menjadi penghalang bagi para pendiri bangsa (founding fathers) ini untuk menjatuhkan pilihannya pada bentuk negara kesatuan. Meskipun disadari bahwa dalam suatu negara kesatuan perlu terdapat homogenitas, tetapi Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap memberikan pengakuan dan jaminan terhadap keberadaan kesatuan masyarakat hukum dan kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya.

Halaman:UU Nomor 06 Tahun 2014.pdf/67 Halaman:UU Nomor 06 Tahun 2014.pdf/68 Halaman:UU Nomor 06 Tahun 2014.pdf/69 Halaman:UU Nomor 06 Tahun 2014.pdf/70 Halaman:UU Nomor 06 Tahun 2014.pdf/71 Halaman:UU Nomor 06 Tahun 2014.pdf/72 Halaman:UU Nomor 06 Tahun 2014.pdf/73 Halaman:UU Nomor 06 Tahun 2014.pdf/74 Halaman:UU Nomor 06 Tahun 2014.pdf/75 Halaman:UU Nomor 06 Tahun 2014.pdf/76 Halaman:UU Nomor 06 Tahun 2014.pdf/77 Halaman:UU Nomor 06 Tahun 2014.pdf/78 Halaman:UU Nomor 06 Tahun 2014.pdf/79 Halaman:UU Nomor 06 Tahun 2014.pdf/80 Halaman:UU Nomor 06 Tahun 2014.pdf/81 Halaman:UU Nomor 06 Tahun 2014.pdf/82 Halaman:UU Nomor 06 Tahun 2014.pdf/83 Halaman:UU Nomor 06 Tahun 2014.pdf/84 Halaman:UU Nomor 06 Tahun 2014.pdf/85 Halaman:UU Nomor 06 Tahun 2014.pdf/86 Halaman:UU Nomor 06 Tahun 2014.pdf/87 Halaman:UU Nomor 06 Tahun 2014.pdf/88 Halaman:UU Nomor 06 Tahun 2014.pdf/89 Halaman:UU Nomor 06 Tahun 2014.pdf/90 Halaman:UU Nomor 06 Tahun 2014.pdf/91 Halaman:UU Nomor 06 Tahun 2014.pdf/92 Halaman:UU Nomor 06 Tahun 2014.pdf/93 Halaman:UU Nomor 06 Tahun 2014.pdf/94 Halaman:UU Nomor 06 Tahun 2014.pdf/95 Halaman:UU Nomor 06 Tahun 2014.pdf/96 Halaman:UU Nomor 06 Tahun 2014.pdf/97 Halaman:UU Nomor 06 Tahun 2014.pdf/98 Halaman:UU Nomor 06 Tahun 2014.pdf/99 Halaman:UU Nomor 06 Tahun 2014.pdf/100 Halaman:UU Nomor 06 Tahun 2014.pdf/101 Halaman:UU Nomor 06 Tahun 2014.pdf/102 Halaman:UU Nomor 06 Tahun 2014.pdf/103

Peraturan Pemerintah

583.99 KB
cloud_download Unduh
chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

reorder Peta Kampung

account_circle Pemerintah Kampung

assessment Statistik

folder Arsip Artikel


event Agenda


  • Belum ada agenda

share Sinergi Program

insert_photo Galeri

contacts Media Sosial

Alamat : Jl. Garuda Kampung Rejo Sari
Kampung : Rejo Sari
Kecamatan : Negeri Agung
Kabupaten : Way Kanan
Kodepos : 34764
Telepon : 085366214363
No. HP : 085366214363
Email : kampungrejosari592@gmail.com

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 9
Kemarin : 55
Total Pengunjung : 68.415
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 3.138.141.202
Browser : Mozilla 5.0

reorder WILAYAH ADMINISTRATIF

http://www.youtube.com