call 085366214363 mail_outline kampungrejosari592@gmail.com
20 Apr 2014 18:24:01 34 Kali
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2014
TENTANG
DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: |
|
Mengingat: | Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; |
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: | UNDANG-UNDANG TENTANG DESA. |
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
|
|
|
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika. |
Pengaturan Desa berasaskan:
|
Pengaturan Desa bertujuan:
|
|
Desa berkedudukan di wilayah Kabupaten/Kota. |
|
|
|
|
|
|
Desa dapat dihapus karena bencana alam dan/atau kepentingan program nasional yang strategis. |
Dua Desa atau lebih yang berbatasan dapat digabung menjadi Desa baru berdasarkan kesepakatan Desa yang bersangkutan dengan memperhatikan persyaratan yang ditentukan dalam Undang-Undang ini. |
|
|
|
Pemerintah dapat memprakarsai pembentukan Desa di kawasan yang bersifat khusus dan strategis bagi kepentingan nasional. |
Pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan/atau perubahan status Desa menjadi kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11 atau kelurahan menjadi Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ditetapkan dalam Peraturan Daerah. |
|
|
|
|
Kewenangan Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat Desa. |
Kewenangan Desa meliputi:
|
Pelaksanaan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a dan huruf b diatur dan diurus oleh Desa. |
Pelaksanaan kewenangan yang ditugaskan dan pelaksanaan kewenangan tugas lain dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c dan huruf d diurus oleh Desa. |
|
Pemerintahan Desa diselenggarakan oleh Pemerintah Desa. |
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan asas:
|
|
Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dan yang dibantu oleh perangkat Desa atau yang disebut dengan nama lain. |
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
Disahkan di Jakarta
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Januari 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
AMIR SYAMSUDIN |
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 7
Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI
Wisnu Setiawan |
I. | UMUM |
1. Dasar Pemikiran
Desa atau yang disebut dengan nama lain telah ada sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk. Sebagai bukti keberadaannya, Penjelasan Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (sebelum perubahan) menyebutkan bahwa “Dalam territori Negara Indonesia terdapat lebih kurang 250 “Zelfbesturende landschappern” dan “Volksgemeenschappen”, seperti desa di Jawa dan Bali, Nagari di Minangkabau, dusun dan marga di Palembang, dan sebagainya. Daerah-daerah itu mempunyai susunan Asli dan oleh karenanya dapat dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa. Negara Republik Indonesia menghormati kedudukan daerah-daerah istimewa tersebut dan segala peraturan negara yang mengenai daerah-daerah itu akan mengingati hak-hak asal usul daerah tersebut”. Oleh sebab itu, keberadaannya wajib tetap diakui dan diberikan jaminan keberlangsungan hidupnya dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keberagaman karakteristik dan jenis Desa, atau yang disebut dengan nama lain, tidak menjadi penghalang bagi para pendiri bangsa (founding fathers) ini untuk menjatuhkan pilihannya pada bentuk negara kesatuan. Meskipun disadari bahwa dalam suatu negara kesatuan perlu terdapat homogenitas, tetapi Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap memberikan pengakuan dan jaminan terhadap keberadaan kesatuan masyarakat hukum dan kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya. |
Halaman:UU Nomor 06 Tahun 2014.pdf/67 Halaman:UU Nomor 06 Tahun 2014.pdf/68 Halaman:UU Nomor 06 Tahun 2014.pdf/69 Halaman:UU Nomor 06 Tahun 2014.pdf/70 Halaman:UU Nomor 06 Tahun 2014.pdf/71 Halaman:UU Nomor 06 Tahun 2014.pdf/72 Halaman:UU Nomor 06 Tahun 2014.pdf/73 Halaman:UU Nomor 06 Tahun 2014.pdf/74 Halaman:UU Nomor 06 Tahun 2014.pdf/75 Halaman:UU Nomor 06 Tahun 2014.pdf/76 Halaman:UU Nomor 06 Tahun 2014.pdf/77 Halaman:UU Nomor 06 Tahun 2014.pdf/78 Halaman:UU Nomor 06 Tahun 2014.pdf/79 Halaman:UU Nomor 06 Tahun 2014.pdf/80 Halaman:UU Nomor 06 Tahun 2014.pdf/81 Halaman:UU Nomor 06 Tahun 2014.pdf/82 Halaman:UU Nomor 06 Tahun 2014.pdf/83 Halaman:UU Nomor 06 Tahun 2014.pdf/84 Halaman:UU Nomor 06 Tahun 2014.pdf/85 Halaman:UU Nomor 06 Tahun 2014.pdf/86 Halaman:UU Nomor 06 Tahun 2014.pdf/87 Halaman:UU Nomor 06 Tahun 2014.pdf/88 Halaman:UU Nomor 06 Tahun 2014.pdf/89 Halaman:UU Nomor 06 Tahun 2014.pdf/90 Halaman:UU Nomor 06 Tahun 2014.pdf/91 Halaman:UU Nomor 06 Tahun 2014.pdf/92 Halaman:UU Nomor 06 Tahun 2014.pdf/93 Halaman:UU Nomor 06 Tahun 2014.pdf/94 Halaman:UU Nomor 06 Tahun 2014.pdf/95 Halaman:UU Nomor 06 Tahun 2014.pdf/96 Halaman:UU Nomor 06 Tahun 2014.pdf/97 Halaman:UU Nomor 06 Tahun 2014.pdf/98 Halaman:UU Nomor 06 Tahun 2014.pdf/99 Halaman:UU Nomor 06 Tahun 2014.pdf/100 Halaman:UU Nomor 06 Tahun 2014.pdf/101 Halaman:UU Nomor 06 Tahun 2014.pdf/102 Halaman:UU Nomor 06 Tahun 2014.pdf/103
Untuk artikel ini
Apel pagi sebagai rutinitas aparatur yang dipimpin langsung KAKAM Rejo Sari
date_range 18 September 2023 favorite 28 Kali
PEMBAGIAN KETAHANAN PANGAN
date_range 10 November 2022 favorite 42 Kali
Monitoring kecamatan
date_range 18 Oktober 2022 favorite 44 Kali
Musrenbang
date_range 28 September 2022 favorite 43 Kali
PEMBAGIAN BLT DD
date_range 27 September 2022 favorite 50 Kali
HUT RI YANG KE 77 KAMPUNG REJO SARI
date_range 17 Agustus 2022 favorite 50 Kali
KEGIATAN VAKSINASI DI KAMPUNG REJO SARI
date_range 10 Februari 2022 favorite 74 Kali
SURAT EDARAN GUBERNUR LAMPUNG TENTANG PENYELENGGARAAN HARI RAYA IDUL ADHA 1442 H
date_range 15 Juli 2021 favorite 92 Kali
Aparat Pemerintah Kampung Rejo Sari
date_range 24 Agustus 2016 favorite 76 Kali
KEGIATAN VAKSINASI DI KAMPUNG REJO SARI
date_range 10 Februari 2022 favorite 74 Kali
Visi dan Misi
date_range 24 Agustus 2016 favorite 71 Kali
Pembukaan Badan Jalan di Wilayah Dusun 04
date_range 02 September 2021 favorite 69 Kali
Pemerintahan Kampung Rejo Sari
date_range 07 November 2014 favorite 65 Kali
Himbauan Larangan Mudik Kampung Rejo Sari
date_range 27 April 2021 favorite 63 Kali
Pembagian BLT DD di Kampung Rejo Sari Tahap 3
date_range 16 Maret 2021 favorite 36 Kali
Penyaluran BLT-DD Tahun 2020 Kampung Rejo Sari
date_range 08 Mei 2020 favorite 36 Kali
Pembukaan Badan Jalan di Wilayah Dusun 04
date_range 02 September 2021 favorite 69 Kali
Undang Undang
date_range 20 April 2014 favorite 39 Kali
PEMBAGIAN BLT DD BULAN FEBRUARI TAHUN 2021
date_range 08 Mei 2021 favorite 55 Kali
Laporan Realisasi Pelaksanaan APB Desa Semester I Tahun Anggaran 2021
date_range 13 Juli 2021 favorite 50 Kali
HUT RI YANG KE 77 KAMPUNG REJO SARI
date_range 17 Agustus 2022 favorite 50 Kali
Belum ada agenda
Hari ini | : | 8 |
Kemarin | : | 68 |
Total Pengunjung | : | 52.976 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 44.197.111.121 |
Browser | : | Tidak ditemukan |